BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpar berjumlah 5 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Temanggung Nomor 141/159-128 Tahun 2019 dengan
keanggotaan sebagaimana tertera pada Tabel 13 berikut ini.
Tabel 13. Daftar Anggota BPD Desa Simpar Periode 2019-2025
|
No |
Nama |
Jabatan |
Distrik |
Pendidikan |
|
1 |
RISMAN |
Ketua |
II |
SMP |
|
2 |
WAHONO |
Wakil
Ketua |
I |
S1 |
|
3 |
ENY WIJAYANTI |
Sekretaris
|
I |
S1 |
|
4 |
SURAMIN |
Anggota |
III |
SMP |
|
5 |
TRI BUSONO |
Anggota |
III |
SMA |
Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewajiban:
"Merumuskan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan Meminta pertanggungjawaban Kepala Desa atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa"
Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
Hak BPD:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61
Hak Anggota BPD:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62
Kewajiban BPD :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

0 Comments
Post a Comment